25.180 Kena Sanksi Sosial
Sementara itu, terdapat 25.180 pelanggar PSBB mendapat sanksi berupa kerja sosial seperti melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte.
“Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker ini. Mungkin penyebabnya karena pandemi ini berkepanjangan, Jakarta paling pertama diumumkan terkena Covid sejak awal Maret,mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan,” ujarnya.
Malahan, sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta dilaporkan masih nekat beroperasi kendati telah dilarang seiring dengan pemberlakuan PSBB Transisi fase I sejak 5 Juni 2020.
Dia mengatakan pada periode tersebut ada tempat hiburan seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek dan bar yang telah dibuka secara diam-diam. Padahal, jelas dia, tempat hiburan dan industri pariwisata belum dapat dibuka berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur 51/2020.
Oleh karena itu, jelas dia, pihaknya aktif untuk melakukan penyisiran di berbagai area di Ibu Kota untuk menutup tempat-tempat tersebut.
“Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta, sambung dia, juga telah melakukan penindakan pada sejumlah industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB transisi.