Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Asyik, Ada Layanan Jemput Limbah Elektronik B3 ke Rumah Warga di Jakarta

Menurut Anies, limbah elektronik milik masyarakat DKI Jakarta dapat diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 21 Juli 2020  |  09:38 WIB
Asyik, Ada Layanan Jemput Limbah Elektronik B3 ke Rumah Warga di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjemput limbah elektronik B3 ke rumah warga di DKI Jakarta. - Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginisiasi program penjemputan limbah elektronik  atau e-Waste yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dari permukiman warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan program itu dapat diakses melalui laman https://lingkunganhidup.jakarta.go.id.

Menurut Anies, limbah elektronik milik masyarakat DKI Jakarta dapat diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Warga Jakarta yang ingin dijemput limbah elektroniknya, silahkan melakukan registrasi di tautan berikut ini : https://lingkunganhidup.jakarta.go.id," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).

Kendati demikian, dia mengingatkan, limbah elektronik yang dapat diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta minimal lima kilogram.

“Dengan catatan, penjemputan [limbah elektronik] minimal lima kilogram,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah memproses satu ton lebih sampah elektronik sepanjang Januari hingga Juni 2019.

Sampah elektronik tersebut antara lain berupa lampu dan baterai yang masing-masing seberat 576 kg dan 518 kg, televisi, penanak nasi, serta barang elektronik besar seperti kulkas dan mesin cuci.

“Itu yang sudah diambil untuk diproses oleh pihak ketiga PT Teknotama Lingkungan Internusa,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Provinsi DKI Jakarta Rosa Ambarsari seperti dilansir Antara, Jumat (2/8/2019).

Kebanyakan sampah elektronik tersebut diproses untuk dihancurkan. Bangkai televisi diproses dengan dipreteli terlebih dahulu bagian-bagian kecilnya lalu dihancurkan.

Ada pula sampah elektronik seperti baterai yang harus melalui proses penghilangan zat berbahaya untuk selanjutnya dibuang.

Pengelolaan sampah elektronik di DKI Jakarta dimulai pada 2017, yang termasuk ke dalam kategori pengelolaan sampah B3 bersama dengan limbah medis dan limbah berbahaya rumah tangga seperti kemasan kaleng bekas racun serangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

anies baswedan Limbah B3 limbah
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top