Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Ok Prend, Tak Bermasker Denda Rp250.000 atau Kerja Sosial

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala menuturkan operasi itu telah dimulai sejak pukul 08.30 pagi. Menurut Aji, sudah ada 20 masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker dari pengendara roda dua dan empat.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis. com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020).

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat Aji Kumala menuturkan operasi itu telah dimulai sejak pukul 08.30 pagi. Menurut Aji, sudah ada 20 masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker dari pengendara roda dua dan empat.

"Tetapi operasi ini masih berlangsung dan total pelanggar masih bosa bergerak terus, biasanya satu kali operasi kami mendapatkan 72 pelanggar," kata Aji saat ditemui di lokasi .

Aji menuturkan sanksi yang diberilan kepada pelanggar Ok Prend sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

"Sanski denda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan gorong-gorong kurang lebih selama 90 menit. Kami memberikan  dua opsi itu pada pelanggar," kata dia.

Soal denda, pelanggar bisa membayar lewat Bank DKI.

"Jadi tidak melalui petugas kami," imbuhnya.

Ok Prend digelar secara acak di sejumlah ruas jalan yang ada di sejumlah kecamatan, agar seluruh kecamatan dapat disiplin dalam mengenakan masker selama perpanjangan PSBB transisi fase I.

"Operasi dilakulan random, jadi tidak statis di satu tempat, kalau diumumkan nanti masyarakat enggak ada yang lewat," katanya.

ok prend
ok prend

Pelanggar Ok Prend didenda Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan gorong-gorong kurang lebih selama 90 menit. JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin membeberkan terdapat 27.000 pelanggaran terkait penggunaan masker sejak pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama pada 5 Juni lalu.

“Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak kita lakukan penindakan. Sampai dengan saat ini pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27.000 jumlah pelanggar masker,” kata Arifin melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Arifin menambahkan dari temuan pelanggaran itu pihaknya telah memberikan sanksi dendan kepada 1.824 orang. Dari sanksi itu, dia menuturkan, denda telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

“Untuk sanksi denda pelanggaran maser [sudah] terbayarkan Rp.330.910.000," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper