Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Terakhir, Kasus Corona Klaster Perkantoran Tambah 446 Orang

Secara akumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster perkantoran sebesar 6,8 persen dari keseluruhan kasus positif di wilayah DKI Jakarta sejak 4 Juni 2020 lalu.
Puluhan warga 02 Pinangsia dan pekerja hiburan malam Kompleks Kota Indah menjalani tes usap untuk mendeteksi Virus Corona di lokasi tempat hiburan di Jakarta, Kamis (23/7/2020)./Antara
Puluhan warga 02 Pinangsia dan pekerja hiburan malam Kompleks Kota Indah menjalani tes usap untuk mendeteksi Virus Corona di lokasi tempat hiburan di Jakarta, Kamis (23/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, menuturkan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster perkantoran sebanyak 446 orang sepekan terakhir.

Angka itu, menurut Fify, dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak 11 hingga 17 Agustus 2020 kemarin. Dengan kata lain, berdasarkan penghitungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sepekan terakhir jumlah persentase pasien terkonfirmasi positif dari klaster perkantoran sebesar 11,2 persen.

“Secara akumulatif, sejak PSBB transisi fase I begulir pada 4 Juni lalu total 1.552 pasien terkonfirmasi positif dari klaster perkantoran,” kata Fify melalui pesan tertulis kepada Bisnis pada Jumat (21/8/2020).

Dengan demikian, secara akumulatif pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster perkantoran sebesar 6,8 persen dari keseluruhan kasus positif di wilayah DKI Jakarta sejak 4 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan bakal mencabut izin sejumlah perkantoran yang tidak menjalankan ketentuan protokol kesehatan termasuk kapasitas 50 persen selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Ariza beralasan klaster perkantoran mulai marak sepekan terakhir sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan pelacakan kontak dan tes PCR di tengah masyarakat.

“Teman-teman tolong sampaikan kepada kami, apabila ada yang tidak patuh, atau melanggar, kami akan tindak, kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementara, bahkan kami cabut izinnya,” kata Ariza kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (24/7/2020).

Misalkan, dia mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah restoran yang terbukti melebih kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper