Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Diatur Pergub, Sepeda Motor Belum Dikenakan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018).ANTARA-Aprillio Akbar
Polisi mengatur arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018).ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pemberlakukan program Ganjil Genap masih mengikuti aturan pada awal Agustus 2020. Adapun, bagi sepeda motor juga belum dikenakan aturan pembatasan tersebut meski telah diatur dalam Pergub.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, belum ada perubahan atas Ganjil Genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," katanya melalui keterangan resmi pada Jumat (21/8/2020).

Padahal aturan Ganjil Genap untuk sepeda motor juga telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.

Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Di sisi lain, Syafrin menjelaskan dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.

Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Di samping itu, lanjut Syafrin, pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19." Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper