Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor masih dalam kajian.
Aturan ganjil genap tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan pihaknya masih terus melakukan kajian ihwal kondisi penerapan dari kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama PSBB transisi fase I.
“Saat ini kami masih terus melakukan evaluasi [bagi kendaraan bermotor],” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Jumat (21/8/2020).
Kendati demikian, dia mengatakan, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan bagi roda empat pada 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta.
“Dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan serta berlaku pada pagi jam enam sampai sepuluh dan sore jam empat sampai sembilan,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pengaturan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Sebelumnya, kebijakan ini lumrah diterapkan pada kendaraan roda empat untuk mengatur volume mobilitas transportasi pribadi di ruas jalan utama DKI Jakarta.
Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, yang disahkan pada 19 Agustus 2020.
Ihwal Pengendalian Moda Transportasi, tercantum di dalam pasal tujuh yang berbunyi :
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. ?(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan ?pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).