Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Beri Kompensasi bagi Warga Terdampak Proyek JIS

pemberian dana kompensasi bakal dilakukan secara bertahap kepada warga Kampung Bayam yang terletak di sisi utara proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Maket komplek Jakarta International Stadium (JIS)./Bisnis-Aziz Rahardyan
Maket komplek Jakarta International Stadium (JIS)./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Warga terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) menerima kompensasi Resettlement Action Plan (RAP) terkait ganti untung relokasi dari kawasan tempat tinggalnya di permukiman padat penduduk Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Corporate Communications Manager PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Melisa Sjach menuturkan pemberian dana kompensasi bakal dilakukan secara bertahap kepada warga kampung yang terletak di sisi utara proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 2 September 2020 telah dilaksanakan sosialisasi kepada 23 kepala keluarga (KK) pertama penerima kompensasi serta sosialisasi berupa paparan nama-nama individu penerima dan jumlah nominal kompensasi yang diterima masing-masing dalam bentuk buku rekening tabungan Bank
DKI.

"Pencairan dana kompensasi menggunakan rekening Bank DKI dimaksudkan agar proses transaksi keuangan nirtunai dan akuntabel, sebagai bentuk sinergi antar BUMD DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan cashless society," kata Melisa melalui keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Melisa menerangkan dana kompensasi diberikan pada hari ini, 3 September 2020 di kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara sekaligus kembali dilakukan sosialisasi bagi calon penerima tahap berikutnya yang diwakili oleh empat orang perwakilan warga dari Blok A1, A2 dan A3 Kampung Bayam.

Pemberian dana kompensasi RAP Tahap II akan dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2020.

"Jakpro dibantu oleh konsultan dari PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan untuk memverifikasi 369 KK penerima kompensasi. Harapannya warga yang terdampak yang sudah terverifikasi menerima dana ganti rugi secara tepat," ujarnya.

Pelaksanaan pemberian kompensasi dilakukan oleh Bank DKI dan disaksikan pihak PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) selaku owner proyek JIS. Kegiatan mendapat dukungan penuh dari pihak kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kelurahan Papanggo.

"Setelah kompensasi diterima, warga diberikan waktu selama 30 hari untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Kesepakatan ini sesuai isi perjanjian di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani warga pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus lalu," ungkap Melisa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper