Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Total, Kota Bekasi Menyusul?

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan pihaknya masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 yang berlaku mulai 3 September hingga 2 Oktober 2020.
Pemasangan spanduk Gebrak Masker di Kota Bekasi./www.corona.bekasikota.go.id
Pemasangan spanduk Gebrak Masker di Kota Bekasi./www.corona.bekasikota.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi belum bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta sebab wilayah tersebut memiliki cara berbeda dalam menangani Covid-19, meskipun karakter masyarakat kedua wilayah hampir sama, tetapi membutuhkan kebijakan yang berbeda.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media menjelaskan pihaknya masih berpegang pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 yang berlaku mulai 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Pada masa ATHB Aman Covid-19, penanganan Covid-19 diperketat sembari kegiatan sosial ekonomi masyarakat berjalan.

"Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat akan dilaksanakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman," kata Rahmat dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (11/9/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa di wilayah Kota Bekasi gencar program penilaian penanganan Covid-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

Program RW Siaga menggencarkan ketahanan pangan masyarakat, zero criminal, dan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Selain itu, dilakukan Program Gebrak Masker dan Tracking Pasien Covid-19.

Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada kecamatan dan/atau kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan PSBB skala mikro. 

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan protokol kesehatan. 

Walaupun begitu, Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB.

Pemkot Bekasi saat ini perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (14/9/2020).

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan kasus Covid-19 karena adanya interaksi dengan daerah mitra menjadi salah satu bahan evaluasi Pemkot Bekasi dalam rapat dengan Forkominda Kota Bekasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper