Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Pasar Tradisional di Jaktim boleh Buka selama PSBB dengan Protokol Ketat

Sebanyak 14 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masih boleh beroperasi selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 14 September, dengan protokol Covid-19 yang ketat, seperti pembatasan pengunjung dan pedagang.
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 14 pasar tradisional di wilayah Jakarta Timur masih boleh beroperasi selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 14 September, dengan protokol Covid-19 yang ketat, seperti pembatasan pengunjung dan pedagang.

Di wilayah Jakarta Timur saat ini tersebar 33 pasar tradisional  dengan rincian 14 pasar dengan kriteria bidang esensial dan 19 pasar yang tak masuk kriteria esensial.

Badrudin, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, mengatakan di Jaktim hanya 14 pasar tradisional yang masuk kriteria bidang esensial dan diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

"Kalau dari data kami ada 14 pasar dengan kriteria esensial (bidang usaha vital), dari total 33 pasar tradisional. Artinya, ada sekitar 19 pasar yang saat ini berkategori non-esensial," katanya Sabtu (12/9/2020) seperti dilaporkan Antara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan kapasitas minimal selama penerapan PSBB total.

Kegiatan usaha esensial bisa beroperasi asal tidak secara penuh seperti masa normal, dan disertai dengan pembatasan jumlah pengunjung maupun pedagang dan karyawan.

Badrudin mengatakan kriteria usaha esensial bergerak pada 11 sektor usaha di antaranya kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sementara iru 19 pasar tradisional di sepuluh kecamatan Jakarta Timur, kata Badrudin, masuk dalam kriteria non-esensial sehingga diperkirakan terdampak kebijakan PSBB total.

"Misalnya seperti Pasar Gembrong, itu bukan kriteria pasar esensial karena yang didagangkan produk mainan yang tidak bersifat vital," katanya.

Terkait implementasi PSBB Total di 19 pasar non-esensial tersebut, Badrudin masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari Pemprov DKI.

"Sampai sore ini saya belum mendapat arahan terkait mekanisme PSBB total di Jaktim," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper