Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WFO 25 Persen, Begini Aturan Kerja dari Kantor selama PSBB Jakarta

Ada sejumlah kegiatan yang diatur, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, hingga perkantoran.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Anies memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini,  Senin (14/9/2020).

Ada sejumlah kegiatan yang diatur, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, hingga perkantoran.

Berikut aturan bekerja dari kantor atau WFO:

Pasal 9 dalam pergub itu mengatur soal aktivitas perkantoran bahwa karyawan yang bekerja di kantor (WFO) dibatasi sebanyak 25 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2)Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggaluntuk seluruh karyawan;

b.menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

c.menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

d.menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

e.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

f.melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

g.menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;danh.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:

a.membersihkan lingkungan tempat kerja;

b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper