Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Hotel, Restoran, Kantor, Mal, Transportasi Umum selama PSBB Jakarta

menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Restoran dan Rumah Makan

Anies juga mengatur operasional restoran dan rumah makan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, bahwa pengunjung tidak bisa makan di tempat.

Berikut ketentuannya:

(3)Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenismemiliki kewajiban untuk:

a.membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

b.menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;

c.menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

d.menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

e.memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

f.melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;

g.menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;

h.melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dani.

i.mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakansarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper