Restoran dan Rumah Makan
Anies juga mengatur operasional restoran dan rumah makan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, bahwa pengunjung tidak bisa makan di tempat.
Berikut ketentuannya:
(3)Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenismemiliki kewajiban untuk:
a.membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b.menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c.menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d.menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e.memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f.melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g.menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h.melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dani.
i.mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakansarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.