Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Hotel, Restoran, Kantor, Mal, Transportasi Umum selama PSBB Jakarta

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara

Perkantoran

Pasal 9 dalam pergub itu mengatur aktivitas perkantoran bahwa karyawan yang bekerja di kantor (WFO) dibatasi sebanyak 25 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

(2)Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggaluntuk seluruh karyawan;

b.menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

c.menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

d.menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

e.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

f.melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

g.menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;danh.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:

a.membersihkan lingkungan tempat kerja;

b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Restoran dan Rumah Makan
Halaman Selanjutnya
Pusat Perbelanjaan dan Mal
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper