Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Hotel, Restoran, Kantor, Mal, Transportasi Umum selama PSBB Jakarta

Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel
Warga melihat satwa saat berkunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Tamansatwa Ragunan kembali ditutup untuk pengunjung mulai 14 September 2020 seiring rencana PSBB Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. /ANTARA
Warga melihat satwa saat berkunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Tamansatwa Ragunan kembali ditutup untuk pengunjung mulai 14 September 2020 seiring rencana PSBB Total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. /ANTARA

Perhotelan

Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib:

a.menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali;

b.membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);

c.meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;

d.melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;

e.mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Pusat Perbelanjaan dan Mal
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper