Bisnis.com, JAKARTA - Hingga Senin (28/9/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap 113 perusahaan swasta.
Penutupan dilakukan sebagai imbas ditemukannya kasus konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 647 perkantoran atau perusahaan swasta, 113 kantor ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada 69 perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran.
“Pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yang saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen," ujar Andri.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.
"Bukan berarti [perusahaan] yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.
Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran. Itu sebabnya fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujar Anies dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I. Kantor dimaksud juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.