Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama PSBB Jakarta, Pemprov DKI Tutup 113 Perusahaan Swasta

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.
Ilustrasi-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga Senin (28/9/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap 113 perusahaan swasta.

Penutupan dilakukan sebagai imbas ditemukannya kasus konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 647 perkantoran atau perusahaan swasta, 113 kantor ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada 69 perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sisanya, 44 perusahaan ditutup karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran.

“Pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yang saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen," ujar Andri.

Perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen tetap dikenai sanksi penutupan sementara.

"Bukan berarti [perusahaan] yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.

Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran. Itu sebabnya fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujar Anies dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I. Kantor dimaksud juga harus memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper