Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyoroti absennya pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi selama masa pandemi Covid-19 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikhah saat menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang penanggulangan Covid-19 pada Rabu (30/9/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan Covid-19,” tutur Solikhah.
Pengaturan ini, menurut dia, diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran langsung.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan pihak legislatif dan esekutif memiliki pandangan yang sama untuk segera mengesahkan raperda tentang penanganan Covid-19.
Prasetyo berpendapat perlu aturan hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang berada di daerah penyangga ketika masuk ke wilayah DKI Jakarta.
“Di Jakarta ini tidak ada efek jeranya. Situasi kondisi Covid-19 di Jakarta ini adalah daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta dan kenyataanya diberitahu bukan makin membaik tapi makin memburuk untuk Jakarta,” kata Prasetio.
Hal itu disampaikan Pras (sapaan populer Prasetyo) usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).