Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi DKI Jakarta, Perhatikan 4 Protokol Umum Covid-19

DKI Jakarta kembali menjalani Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi. Berikut protokol umum yang harus menjadi perhatian.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria./Bisnis.com/Bisnis/Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria./Bisnis.com/Bisnis/Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta kembali menjalani Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi untuk mencegah berlanjutnya penularan virus corona jenis Covid-19 mulai 12 Oktober ini hingga 25 Oktober mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 101/2020 dan merupakan pelonggaran atas PSBB yang diberlakukan selama 4 pekan sebelumnya. Kebijakan ini tetap menjadi sandaran agar penularan virus corona jenis baru itu dapat tertahan.

Seiring dengan penerapan PSBB Transisi ini, setiap warga DKI Jakarta atau yang berkegiatan di Ibu Kota hendaknya memperhatikan sejumlah protokol umum Covid-19. Sementara itu, untuk protokol khusus diatur oleh dinas-dinas terkait.

Dalam hal penerapan protokol umum ini, setiap penanggung jawab tempat kegiatan diwajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 yang meliputi hygiene, physical distancing, contact tracing, dan pendataan.

Untuk protokol umum hygiene, terdapat lima hal yang perlu diterapkan di antaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); wajib menggunakan masker di luar rumah; rutin mendisinfeksi fasilitas; dan menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.

Selain itu, bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di tempat kerja, pengelola wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan proses disinfeksi.

Mengenai physical distancing, sedapat mungkin tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH) serta setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan. Selain itu, wajib menjaga jarak aman 1 meter hingga 2 meter antarorang serta mencegah terjadinya kerumunan.

Adapun menyangkut contact tracing, wajib mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi; menggunakan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing; serta bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

Hal keempat dalam protokol umum adalah pendataan. Berikut ilustrasi pengisian buku tamu sebagai langkah pendataan:

PSBB Transisi DKI Jakarta, Perhatikan 4 Protokol Umum Covid-19

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper