Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Penananggulangan Covid-19

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda pada hari ini, Senin (19/10/2020).

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Pras sempat bertanya kepada anggota dewan ihwal rencana pengesahan Raperda itu.

“Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi perda dapat disetujui,” tanya Pras dalam rapat paripurna pengesahan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Kontan, seluruh anggota dewan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan. Pasalnya, pihak esekutif maupun legislatif memiliki pandangan yang sama ihwal keberadaan payung hukum yang lebih kuat terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penetapan Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19, menurut dia, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menanganani Covid-19.

“Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah ini, memberikan keyakinan kita bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19, memulihkan kondisi kesehatan, perekonomian dan sosial masyarakat kota Jakarta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper