Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Tirta Sebut Denda Rp50 Juta untuk Rizieq Shihab sebagai Pembenaran

Tirta sebelumnya mengkritik perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam, yang memunculkan kerumunan massa.
Dokter Tirta membagikan masker kepada masyarakat di Jakarta dan Yogyakarta.
Dokter Tirta membagikan masker kepada masyarakat di Jakarta dan Yogyakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Dokter Tirta Mandira Hudhi menilai denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab merupakan solusi jangka pendek sehubungan dengan penanganan Covid-19.

Menurut dia, keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda itu hanya bentuk pembenaran.

"Denda merupakan solusi short time, dan pembenaran. 'Tidak apa-apa langgar, kan ada duit'," kata dia dalam pesan teksnya, Senin (16/11/2020).

Tirta sebelumnya mengkritik perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) malam, yang memunculkan kerumunan massa.

Sebagian besar kerumunan massa itu melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

Akibat pelanggaran protokol yang dilakukan para peserta acara Maulid Nabi di sekitar markas FPI Petamburan itu, Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp50 juta.

 Tirta berujar, pemerintah seharusnya mencontoh negara lain yang tidak menjatuhkan sanksi berupa denda, tapi hukuman.

Menurut dia, India, Jepang, Hong Kong, dan Taiwan menjatuhkan sanksi hukuman yang mendorong warga mengubah perilakunya.

Selain menyoroti kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab, Tirta mengkritik kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menurun.

Selain itu, dia menyinggung data pasien Covid-19 di Indonesia yang tak diperbarui secara nyata atau real time.

"Denda tidak diiringi 3T dan 3M yang bagus. Terkesan tebang pilih," ucap relawan Covid-19 ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper