Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik, Ada Layanan Jemput Limbah Elektronik ke Rumah Warga di Jakarta

Masyarakat bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjemput limbah elektronik B3 ke rumah warga di DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menjemput limbah elektronik B3 ke rumah warga di DKI Jakarta./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berhasil mengumpulkan sekitar 22.683 kilogram limbah elektronik atau ewaste selama periode Januari hingga Oktober 2020.

Limbah elektronik itu terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box e-waste yang tersebar di Ibu Kota dan melalui layanan jemput ewaste.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, puluhan titik dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte Transjakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT, dan ruang publik lainnya.

"Sebanyak 22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," ungkap Andono melalui keterangan tertulis pada Kamis (19/11/2020).

Andono menjelaskan, masyarakat bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, masyarakat juga  dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dia mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) website tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.

"Penjemputan sampah atau limbah ektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram,” kata dia.

Limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemilikinya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper