Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengatur regulasi ihwal pemangkasan proses izin mendirikan bangunan atau IMB bagi investasi besar di Ibu Kota.
Aturan itu bakal mengamanatkan proses permohonan IMB bagi investor besar di DKI Jakarta dapat dipangkas menjadi 57 hari, dari semula 360 hari.
Anies mengklaim regulasi itu telah mendahului keberadaan UU Cipta Kerja dalam hal kemudahan investasi di Ibu Kota.
“Kalau untuk proyek rumah memang sudah gampang dari dulu, beberapa hari selesai. Tapi untuk proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat, dan ini sudah dikerjakan sebelum ada Undang-Undang Cipta kerja dibahas,” kata Anies dalam Webinar JIC pada Selasa (24/11/2020).
Anies menegaskan, pemangkasan jangka waktu perizinan itu tidak mengurangi hal substantif terkait permasalahan lingkungan di DKI Jakarta.
Hanya saja, dia berdalih proses perizinan itu dibuat rasional. Artinya, unsur-unsur dalam perizinan itu dikerjakan secara efektif.
“Jadi bukan sekedar menghilangkan fase, tapi membuat kita berpikir kritis pada tiap fase apa sesungguhnya yang dibutuhkan dari aspek ini. Itu yang dipertahankan. Tetapi yang dianggap tidak kontributif, kita hilangkan,” kata dia.
DKI Jakarta mencatatkan pada triwulan III/2020, realisasi investasi mengalami kontraksi atau minus 8,92 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Hal itu terungkap dalam laporan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta. Kendati begitu, Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Luctor E Tapiheru mengatakan, penurunan kinerja itu tidak sedalam kontraksi investasi pada triwulan sebelumnya yang tercatat minus 10,36 persen (yoy).
Dia memerinci, kontraksi pertumbuhan investasi di kawasan Ibu Kota itu terutama terjadi pada investasi bangungan maupun non bangunan.
Realisasi itu tidak terlepas dari implementasi pembatasan sosial sebagai upaya menghambat penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Masih berlangsungnya protokol Covid-19 menyebabkan kegiatan kontruksi berjalan di bawah kapasitasnya. Selanjutnya, kontraksi investasi non bangungan terjadi seiring dengan belum optimalnya kapasitas utilisasi produksi seiring melemahnya permintaan dan pembatasan kapisitas tenaga kerja ,” kata Luctor melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).