Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta melakukan penyegelan Golden Leaf International di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyusul pelanggaran penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Golden Leaf di kawasan Kelapa Gading melakukan kegiatan pesta pernikahan yang belum pernah melakukan permohonan perizinan kepada Dinas Pariwisata," kata Kepala Satpol PP DKI, Ariffn usai melakukan razia di Jakarta Utara, Sabtu (12/12/2020).
Arifin mengatakan, restoran tersebut juga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menerapkan aturan jaga jarak, mengijinkan anak-anak di bawah umur masuk, penyediaan makanan tidak sesuai standar, para karyawan yang tidak menggunakan masker, hingga membuka aktivitas karaoke yang masih dilarang.
"Kita lakukan penindakan dengan menyegel selama 3x24 jam dan memberikan denda sebesar Rp50 juta," tegas Arifin.
Arifin menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha selama pemberlakukan PSBB transisi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Saat razia dilakukan, nampak sejumlah tamu dan penyelenggara pesta pernikahan terlihat melakukan protes kepada petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Baca Juga
Bahkan petugas gabungan itu juga melakukan tes cepat kepada pengunjung dan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan pernikahan.