Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Perpanjang Masa PSBB Pra-AKB Hingga 24 Januari 2021

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kesembilan terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Balai Kota Depok, Jawa Barat./Antara
Balai Kota Depok, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kesembilan terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.

"Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB ini diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (24/12/2020).

Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," katanya.

Untuk itu perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper