Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Dibubarkan, Aparat Gabungan 'Bersihkan' Markas FPI di Petamburan

Beberapa jam setelah pengumuman pembubaran FPI, aparat gabungan kepolisian dan TNI menyisir Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sejumlah polisi mengamankan salah seorang warga yang diduga ikut aksi kerusuhan di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019)/ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Sejumlah polisi mengamankan salah seorang warga yang diduga ikut aksi kerusuhan di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019)/ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat gabungan kepolisian, TNI dan Satpol PP mulai mencopot berbagai atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam pantauan Bisnis, atribut, spanduk bergambar Rizieq Shihab di sepanjang jalan itu maupun yang berada di Sekretariat DPP FPI dibersihkan oleh aparat gabungan.

Tak hanya itu, aparat juga membersihkan plang bertuliskan DPP FPI dan seluruh sayap ormasnya yang ada di sekitar kawasan tersebut.

Tindakan aparat itu dilakukan usai pemerintah mengumumkan tentang pembubaran dan pelarangan berbagai atribut ormas yang lekat dengan sosok Rizieq Shihab tersebut.

Sampai saat ini polisi anti huru hara bersenjata lengkap dan dua mobil baraccuda masih mengawal proses pembersihan atribut FPI. Pengerahan aparat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak dinginkan terjadi di lokasi pembersihan.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat pada hari ini.

Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper