Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Pertanyakan Legalitas Pembayaran Commitment Fee Formula E Rp560 Miliar

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyetor commitment fee sebesar 31 juta poundsterling atau Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. PSI mempertanyakan legalitas pembayaran tersebut.
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Winarto menjelaskan rencana rute sirkuit yang disiapkan untuk balap mobil Formula E di kompleks GBK, Senayan, jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar 53 juta poundsterling atau setara Rp 983,31 miliar untuk acara Formula E pada 2019-2020.

Dari jumlah tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyetor commitment fee sebesar 31 juta poundsterling atau Rp 560 miliar.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan legalitas pembayaran commitment fee tersebut. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan jika mengikuti ketentuan di dalam perjanjian, pembayaran commitment fee merupakan kewajiban PT Jakpro, bukan kewajiban Dispora DKI.

"Namun di dalam laporan BPK tersebut belum ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang apa yang menjadi dasar bagi Dispora DKI untuk membayar commitment fee. Apakah pembayaran tersebut legal?” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/3/2021).

Walaupun Dispora dan Jakpro sama-sama berada di bawah Pemprov DKI, katanya, transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diatur di dalam perjanjian.

Dia mengungkapkan salah satu contoh kasus, yaitu ketika Dinas Pendidikan mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk membangun sekolah.

"Apakah boleh Dinas Bina Marga DKI ujug-ujug mengeluarkan uang untuk membayar kontraktor tersebut? Setahu saya, yang seperti itu tidak boleh,” ucap Anggara.

Di dalam laporannya, BPK menyarankan agar Pemprov DKI menyusun pembagian tanggung jawab yang lengkap dan jelas antara para pihak, terutama PT Jakpro dan Dispora DKI.
Anggara mengingatkan pembagian tanggung jawab tersebut juga harus selaras dengan berbagai ketentuan yang telah diatur di perjanjian.

Dia menilai laporan BPK menunjukkan bahwa anggaran Formula E memang bermasalah sejak awal. Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam tata kelola keuangan Pemprov DKI.

"Mumpung masih ada waktu, sebaiknya Gubernur Anies menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayar, lalu rencanakan ulang semuanya dengan matang,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper