Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar 53 juta poundsterling atau setara Rp 983,31 miliar untuk acara Formula E pada 2019-2020.
Dari jumlah tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyetor commitment fee sebesar 31 juta poundsterling atau Rp 560 miliar.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan legalitas pembayaran commitment fee tersebut. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan jika mengikuti ketentuan di dalam perjanjian, pembayaran commitment fee merupakan kewajiban PT Jakpro, bukan kewajiban Dispora DKI.
"Namun di dalam laporan BPK tersebut belum ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang apa yang menjadi dasar bagi Dispora DKI untuk membayar commitment fee. Apakah pembayaran tersebut legal?” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/3/2021).
Walaupun Dispora dan Jakpro sama-sama berada di bawah Pemprov DKI, katanya, transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diatur di dalam perjanjian.
Dia mengungkapkan salah satu contoh kasus, yaitu ketika Dinas Pendidikan mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk membangun sekolah.
"Apakah boleh Dinas Bina Marga DKI ujug-ujug mengeluarkan uang untuk membayar kontraktor tersebut? Setahu saya, yang seperti itu tidak boleh,” ucap Anggara.
Di dalam laporannya, BPK menyarankan agar Pemprov DKI menyusun pembagian tanggung jawab yang lengkap dan jelas antara para pihak, terutama PT Jakpro dan Dispora DKI.
Anggara mengingatkan pembagian tanggung jawab tersebut juga harus selaras dengan berbagai ketentuan yang telah diatur di perjanjian.
Dia menilai laporan BPK menunjukkan bahwa anggaran Formula E memang bermasalah sejak awal. Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam tata kelola keuangan Pemprov DKI.
"Mumpung masih ada waktu, sebaiknya Gubernur Anies menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayar, lalu rencanakan ulang semuanya dengan matang,” ucapnya.