Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Ingin Kapasitas Restoran 75 Persen saat Ramadan, Begini Jawaban Pemprov DKI

Gumilar menekankan aturan bagi restoran tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Saat Ramadan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan kapasitas restoran di Ibu Kota saat pembatasan di tengah pandemi ini masih hanya boleh 50 persen.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas dan jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama, namun pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha.

"Saat ini masih 50 persen, nanti kami coba dalami dulu, apakah akan ditingkatkan atau tidak. Ini sedang dibahas bersama PHRI, Pemprov DKI, kalau itu buka bersama sebenarnya tidak masalah, karena masih di jam operasional sampai 21.00 WIB, jadi buka bersamanya kan 18.30 atau 19.00, masih bisa dimungkinkan, tinggal protokol kesehatan harus dijaga, kondisi social distancing yang harus tetap tertib," kata Gumilar saat diskusi virtual, di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, Gumilar menekankan aturan bagi restoran tetap mengikuti pemerintah pusat karena masih berada dalam lingkup kebijakan PPKM Mikro Jawa-Bali dan beberapa kota di Kalimantam, Sumatra dan Sulawesi.

"Ini tentu saja jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dan pusat," ucapnya.

Adapun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan.

Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

"Kalau dulu 25 persen, sekarang bisa 50 persen, nanti (saat bulan puasa) diharapkan bisa lebih ditingkatkan dengan catatan tetap protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walu tidak 100 persen, ya 75 persen misal kita harapkan," ujar Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono

Tak cuma kapasitas pengunjung, Sutrisno juga ingin jam operasional saat Ramadan bisa ditambah. Namun, ia tidak menyebut waktu pasti, sementara saat ini restoran dibolehkan buka sampai 21.00 WIB dari sebelum pandemi mencapai 22.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper