Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Usul Anies Baswedan dalam Pencegahan Korupsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan usulan terkait upaya pencegahan korupsi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Twitter@DKIJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Twitter@DKIJakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan tindak pidana korupsi atau Tipikor yang dilatari motif untuk memenuhi kebutuhan hidup dapat dicegah dengan menaikkan pendapatan seseorang.

Solusi itu disampaikan Anies saat menyampaikan kata sambutan dalam serial diskusi Indonesia “Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah” secara daring pada Kamis (8/4/2021).

“Korupsi karena kebutuhan diselesaikannya dengan memberikan pendapatan yang cukup untuk hidup layak, kalau tidak bisa dipenuhuhi maka tanggung jawab di rumah yang harus ditunaikan, dia harus cari peluang lain untuk bisa menutupi kebutuhannya,” kata Anies.

Misalkan, Anies mencontohkan, kebutuhan hidup seseorang itu Rp10 juta per bulan sementara pendapatannya Rp7 juta per bulan. Dengan demikian, Rp3 juta sisanya mesti ditutupi lewat pendapatan tambahan yang sering terjebak dalam Tipikor.

“Bisa jadi diambil lewat kewenangan yang dimiliki dipakai untuk mendapatkan tambahan pendapatan,” ujarnya.

Menurut Anies, gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif cukup untuk hidup layak di Ibu Kota. Kondisi itu, sudah menutup celah perilaku koruptif di tubuh birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di sisi lain, Anies sebelumnya menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.

Langkah itu diambil setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3/2021).

Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper