Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Nekat Mudik Lebaran, Pemprov DKI Ganjar Sanksi Tegas

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberi sanksi tegas bagi aparatur sipil negara atau ASN-nya yang tetap nekat mudik selama libur hari raya Idulftri tahun ini.

Komitmen itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza seusai menghadiri Operasi Keselamatan Jaya Polda Metro Jaya pada Senin (12/4/2021).

“Sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik bagi ASN, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanski,” kata Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah selama masa libur lebaran tahun ini. Alasannya, kurva Covid-19 belum menunjukkan tren pelandaian yang signifikan.

“Seperti program Pak Kapolda ayo kita bareng tinggal di Jakarta, saya kira ini program dan gagasan yang baik apalagi Operasi Keselamatan Jaya pagi ini gagasan baik di awal kita sudah siap,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kembali SIKM Jakarta mengikuti amanat yang tertuang di dalam SE tersebut. Artinya, masyarakat pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat izin jalan.

“Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Syafrin menambahkan, aturan itu dikenakan kepada masyarakat umum atau pekerja di sektor non-formal. Tahun ini, SIKM dapat diperoleh di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal terkait.

"Berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper