Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang rentang waktu dine-in kegiatan restoran hingga pukul 22.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang disahkan pada 9 April 2021.
“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Adapun, kapasitas pengunjung yang memilih untuk makan di tempat paling banyak sebesar 50 persen dari kondisi normal.
“[Kegiatan restoran] dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional selama 24 jam,” tulis Anies.
Kegiatan restoran yang dimaksud meliputi warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang bulan suci Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan alasan pihaknya melarang kegiatan SOTR yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami melarang kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri, Rabu (7/4/2021).
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya juga akan melakukan penjagaan ketat di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat untuk melakukan SOTR.
Dia menjelaskan jalan yang seringkali dijadikan tempat SOTR ada di sepanjang Harmoni hingga Senayan, Jakarta Selatan.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.