Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkerumun Saat Malam Takbiran Bisa Dianggap Pelanggaran Hukum

Pelanggar larangan terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ilustrasi - Suasana malam Takbiran Lebaran pada tahun 2015. Tahun ini, kerumunan pada malam takbiran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19./Antara
Ilustrasi - Suasana malam Takbiran Lebaran pada tahun 2015. Tahun ini, kerumunan pada malam takbiran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Demi mencegah terjadinya penularan Covid-19, warga diminta menghindari terjadinya kerumunan. Hal itu juga berlaku saat malam takbiran, menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes.Pol. Hengki Haryadi segala bentuk kerumunan merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.

"Segala bentuk kerumunan dilarang. Rawan dalam kategori kontaminasi COVID-19 artinya merupakan pelanggaran hukum," kata Hengki, Minggu (9/5/2021).

Oleh karena itu Hengki mengingatkan masyarakat untuk tidak berkerumun saat malam takbiran.

Menurut dia, malam takbiran kerap kali menjadi ajang bagi masyarakat untuk berkumpul.

Pihak kepolisian tetap mengutamakan tindakan preventif untuk mencegah masyarakat berkerumun merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bentuk edukasi, Polres Metro Jakarta Pusat memasang sejumlah spanduk berisi informasi untuk masyarakat.

Sebelumnya, aparat menyatakan kesiapannya untuk membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling.

"Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana," kata Hengki usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Pelanggar larangan kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait pengawasan protokol kesehatan, sebanyak 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan dikerahkan.

Mereka bertugas melakukan pengamanan di Jakarta Pusat dalam Operasi Ketupat Jaya 2021.

Seperti diketahui, penularan virus Corona bisa terjadi dalam kerumunan yang cenderung mengabaikan aturan jaga jarak.

Protokol kesehatan mengatur soal jaga jarak, disiplin mencuci tangan memakai sabun di air mengalir, memakai masker, dan menghindari kerumunan untuk menghindari penularan virus Corona.

Selain itu, terkait masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, masyarakat diminta untuk menahan diri dan mengurangi mobilitas sebisa mungkin. Tidak keluar rumah jika tidak hal mendesak menjadi hal yang sangat dianjurkan. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper