Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang pendatang baru masuk Ibu Kota usai Idulfitri 1442 Hijriah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan, bahwa siapa saja boleh datang ke Jakarta.
“Yang terpenting menyertakan dokumen-dokumen terkait seperti dokumen kependudukan (KTP) dan surat bukti hasil tes antigen atau PCR,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Budi menyebut, pihaknya tidak melarang warga non-KTP DKI masuk ke Jakarta. Jadi, ujarnya, silakan kalau mau datang dengan kepentingannya. Para pendatang itu ada yang mau kuliah, bekerja dan lain-lain.
“Pemprov DKI tidak melarang untuk datang, silakan saja," kata Budi.
Dia memerinci pihaknya mencatat ada sebanyak 4.696 warga tak ber-KTP DKI atau pendatang baru masuk ke Jakarta setelah mudik Lebaran 2021.
Baca Juga
Jumlah itu berdasarkan hasil rekapitulasi dari aplikasi data warga terhadap para pemudik yang tiba di Jakarta hingga Kamis (20/5/2021).
"Total warga non-DKI Jakarta yang masuk ke Jakarta sebanyak 4.696 orang dengan rincian sebanyak 3.191 laki-laki dan 1.505 perempuan," katanya
Tujuan utama dari para pendatang baru tersebut adalah ke Jakarta Selatan sebanyak 1.424 orang, Jakarta Barat (1.225), Jakarta Timur (1.039), Jakarta Utara (575), Jakarta Pusat (431) dan Kepulauan Seribu sebanyak dua orang.