Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk semua jenjang di DKI Jakarta akan dimulai dan akan dilakukan sepenuhnya secara daring.
Mengutip keterangan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (20/5/2021), untuk PPDB SMP dan SMA tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka dalam 4 jalur yaitu: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi untuk keluarga tidak mampu, Jalur Zonasi berdasarkan domisili wilayah, dan Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru.
Sementara itu, untuk SMK, tidak ada jalur zonasi.
Untuk jadwal PPDB SMP-SMA berikut:
a. Jalur Prestasi
- Akademik dan Non-akademik:
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2. Lapor Diri (10 - 11 Juni 2021).
b. Jalur Afirmasi
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
1) Pendaftaran Seleksi Pengumuman (14 16 Juni 2021)
2) Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021).
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2. Lapor Diri (24- 25 Juni 2021).
c. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (28 - 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1– 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (7- 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1- 2 Juli 2021)
Selanjutnya, untuk SMK jadwalnya berikut ini:
a. Jalur Prestasi
- Akademik dan Nonakademik:
1. Pendaftaran Seleksi - Pengumuman (7 - 9 Juni 2021)
2. Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021).
b. Jalur Afirmasi
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (14 - 16 Juni 2021)
2. Lapor Diri (17 - 18 Juni 2021).
- Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta:
1. Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman (21 - 23 Juni 2021)
2. Lapor Diri (24 - 25 Juni 2021).
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1. Pendaftaran - Seleksi – Pengumuman (7 - 30 Juni 2021)
2. Lapor Diri (1 - 2 Juli 2021).
Sesuai Pergub No.32 Tahun 2021 yang didasari Permendikbud No.1 Tahun 2021, PPDB akan dilakukan sepenuhnya dengan cara daring.
Adapun, orangtua atau calon peserta didik bisa mengikuti cara berikut untuk melakukan pendaftaran:
1.Pengajuan akun di ppdb.jakarta.go.id
2.Aktivasi token
3.Pilih sekolah
4.Proses seleksi
5.Pengumunan
6.Lapor diri di CPBD yang lolos seleksi