Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Usia di Atas 18 Tahun karena AstraZeneca Segera Kedaluwarsa?

Kementerian Kesehatan membeberkan terdapat 400 ribu stok vaksin AstraZeneca di Jakarta yang belum terpakai. Vaksin itu bakal mencapai masa kedaluwarsa pada akhir Juni 2021 nanti.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Antara
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktaviani menegaskan perluasan program vaksinasi untuk warga berusia di atas 18 tahun tidak berhubungan dengan tenggat kedaluwarsa vaksin AstraZeneca pada akhir Juni.

“Kita mengikuti apa yang sudah pemerintah pusat siapkan. Jadi, itu prinsip pemakaian obat atau logistik bukan hanya obat saja, makanan di supermarket juga begitu, first in first out,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) malam.

Dia menuturkan, prinsip first expired, first out atau FEFO itu sudah jamak dilakukan terkait penggunaan suatu produk olahan. Dalam hal ini, prinsip itu juga berlaku bagi pemanfaatan vaksin Covid-19.

“FEFO artinya akan didahulukan penggunaan pada produk yang lebih dahulu mendekati masa kedaluwarsa,” kata dia.

Dia menampik jika momentum perluasan sasaran vaksinasi itu menyusul tenggat kedaluwarsa vaksin AstraZeneca tersebut.

Menurutnya, ada prinsip pengelolaan sistem rantai dingin, ketersediaan vaksin dan standar pelayanan mesti dipenuhi dalam pemanfaatan vaksin.

“Korelasinya bukan [karena kedaluwarsa], korelasinya herd imunitas harus segera dicapai, jadi kita minta supaya keran vaksinasi ini dibuka, bukan baru dua tiga hari kita bersurat,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan membeberkan terdapat 400 ribu stok vaksin AstraZeneca di Jakarta yang belum terpakai. Adapun 400 ribu stok vaksin itu bakal mencapai masa kedaluwarsa pada akhir Juni 2021 nanti.

Belakangan, Kementerian Kesehatan menyetujui pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga di Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas.

Persetujuan itu menyusul tren peningkatan kasus harian dan kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota sepekan terakhir.

Persetujuan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 tanggal 7 Juni 2021.

Surat itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut surat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor: 6209/-1772 tanggal 5 Juni 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 di Provinsi DKI Jakarta.

“Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan,” tulis Plt Dirjen P2P Kemenkes Maxi rein Rondonuwu dalam surat tersebut seperti dikutip Rabu (9/6/2021).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper