Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Larang Warga Jakarta Olahraga di Luar Rumah

Larangan olahraga di luar rumah tersebut mulai berlaku sejak hari ini Senin 21 Juni 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta untuk melakukan olahraga di luar rumah karena angka Covid-19 semakin tinggi di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyarankan warga DKI Jakarta olahraga di dalam rumah, sehingga tidak terpapar oleh Covid-19. 

Menurut Yusri, larangan olahraga di luar rumah tersebut mulai berlaku sejak hari ini Senin 21 Juni 2021 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kemarin sudah disarankan Pak Gubernur dan Pak Kapolda. Kalau hari libur itu di rumah saja dan olahraga tetap di rumah, sesuai Pergub Nomor 79 tentang PPKM," tuturnya, Senin (21/6/2021).

Dia menegaskan Polda Metro Jaya akan kembali menggalakkan Operasi Yustisi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama berada di luar rumah dan menggunakan masker selama beraktivitas.

"Kami akan melakukan Operasi Yustisi terus agar masyarakat taat protokol kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, DKI Jakarta mencatatkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.582 orang pada Minggu (20/6/2021). Pencatatan itu sekaligus menjadi rekor tertinggi kurva Covid-19 di Ibu Kota sejak awal pandemi tahun lalu. 

Secara akumulatif, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta telah menyentuh di angka 474.029 pasien dalam kurun waktu sekitar tiga semester.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 2.457 pasien terinfeksi Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh pada hari ini. Dengan demikian, total terdapat 435.904 orang yang telah dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19 di DKI Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan angka kematian pasien konfirmasi positif Covid-19 yang relatif tinggi. Pada hari ini, DKI Jakarta mencatat 69 orang wafat akibat terinfeksi Covid-19.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memakamkan 7.768 pasien yang positif Covid-19. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper