Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disuntik Dana Rp2,57 Triliun, Pemprov DKI Alokasikan untuk PPKM Darurat

DBH itu bakal digunakan untuk pembayaran belanja penanggulangan Covid-19, dukungan ekonomi dan jaring pengaman sosial.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau distribusi bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jakarta./Instagram@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau distribusi bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19 di Jakarta./Instagram@aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggunakan dana bagi hasil atau DBH sebesar Rp2,57 triliun dari Kementerian Keuangan untuk menunjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menuturkan, DBH itu bakal digunakan untuk pembayaran belanja penanggulangan Covid-19, dukungan ekonomi dan jaring pengaman sosial.

“Rinciannya untuk insentif tenaga kesehatan, kartu jakarta pintar [KJP] dan perlindungan sosial,” kata Edi melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, DBH itu juga bakal dialokasikan untuk membayar belanja-belanja kewajiban dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalkan,  kewajiban gaji Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS).

“Sehingga dapat dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berpendapat rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Ibu Kota mesti dibantu oleh pemerintah pusat dari segi anggaran.

Mujiyono beralasan, saat ini postur pendapatan asli daerah atau PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif rendah hingga semester pertama tahun 2021.

“Bagaimana keuangan DKI, kalau keuangan DKI cukup, pemerintah pusat mengizinkan, bisa running PPKM Darurat. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membantu ya ekonomi DKI akan berantakan,” kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Belakangan, BPKD DKI Jakarta tengah melakukan penggeseran pos belanja untuk memaksimalkan serapan anggaran yang dinilai tidak optimal selama pandemi Covid-19. Langkah itu diharapkan dapat menutupi defisit anggaran penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.

“Kalau pun dilakukan refocussing, sudah sangat sedikit yang bisa. APBD itu kan cash flow tergantung duit masuk. Artinya, kalau angka-angkanya digeser bagaimana dengan cash flow DKI. Tetap yang jadi pertimbangan adalah realisasi PAD,” tuturnya.

Dengan demikian, dia meminta, agar pemerintah pusat dapat memberi bantuan anggaran untuk melaksanakan kebijakan PPKM darurat tersebut.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka itu sama dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp43,84 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper