Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Dompet Pemprov DKI Jakarta Cekak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menanti dana bagi hasil Rp2,6 triliun dari Kementerian Keuangan yang direncanakan cair pada akhir Juni 2021.
Balai Kota DKI Jakarta./Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berpendapat rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Ibu Kota mesti dibantu oleh pemerintah pusat dari segi anggaran.

Mujiyono beralasan saat ini postur pendapatan asli daerah atau PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta relatif rendah hingga semester pertama tahun 2021.

“Bagaimana keuangan DKI, kalau keuangan DKI cukup, pemerintah pusat mengizinkan, bisa running PPKM Darurat. Tapi kalau pemerintah pusat tidak membantu ya ekonomi DKI akan berantakan,” kata Mujiyono saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Belakangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta tengah melakukan penggeseran pos belanja untuk memaksimalkan serapan anggaran yang dinilai tidak optimal selama Pandemi Covid-19. Langkah itu diharapkan dapat menutupi defisit anggaran penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah.

“Kalau pun dilakukan refocussing, sudah sangat sedikit yang bisa. APBD itu kan cash flow tergantung duit masuk. Artinya, kalau angka-angkanya digeser bagaimana dengan cash flow DKI. Tetap yang jadi pertimbangan adalah realisasi PAD,” tuturnya.

Dengan demikian, dia meminta, agar pemerintah pusat dapat memberi bantuan anggaran untuk melaksanakan kebijakan PPKM darurat tersebut.

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun. Angka itu sama dengan 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp43,84 triliun.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menanti dana bagi hasil atau DBH sebesar Rp2,6 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang direncanakan cair pada akhir Juni 2021. Penantian itu seiring dengan seretnya postur pendapatan Ibu Kota hingga akhir triwulan kedua tahun ini.

“Mudah-mudahan akhir bulan ini akan cair Rp2,6 triliun sehingga kita bisa nafas lagi, terus terang saya sampaikan kalau tidak keluar Rp2,6 triliun kita agak repot untuk membayar kewajiban saja,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat menghadiri rapat di Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Adapun, nilai DBH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Keuangan mencapai Rp12,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal pertama, Kementerian Keuangan telah menyalurkan DBH sebesar Rp5,1 triliun dari pelunasan piutang tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun dan pencairan tahap pertama tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper