Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, DKI Makin Sulit Keluar dari Jurang Resesi

PPKM darurat berpotensi memperpanjang masa resesi lantaran perekonomian DKI Jakarta masih minus 1,65 persen pada kuartal pertama 2021.
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara
Warga menyeberang jalan saat jam pulang kerja di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali atau lockdown (karantina wilayah) salah satunya karena pertimbangan faktor ekonomi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA —Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bakal membuat ekonomi Ibu Kota stagnan. 

Malahan, Sarman mengatakan, kebijakan itu berpotensi memperpanjang masa resesi lantaran perekonomian DKI Jakarta masih minus 1,65 persen pada kuartal pertama 2021. 

“Jika hal ini benar benar diterapkan akan membuat ekonomi Jakarta stagnan dan nyaris lumpuh,” kata Sarman melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021). 

Kebijakan itu, menurut Sarman, memberatkan pelaku usaha. Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung bakal menurunkan omzet, profit hingga arus kas pengusaha yang relatif sudah terjepit. 

“Dan itu akan menyasar ke semua sektor usaha, ini situasi dan kondisi yang teramat sulit bagi pelaku usaha. Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi yang masih terkontraksi minus 1,65 persen akan berpotensi tetap di zona negatif pada kuartal II-2021,” tuturnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat bakal berlaku untuk seluruh Jawa dan Bali. Anies mengatakan kebijakan itu tengah dirampungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku ketua PPKM Jawa-Bali. 

“Nah itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja,” kata Anies seusai menghadiri rapat bersama dengan pemerintah pusat secara daring, Rabu (30/6/2021). 

Artinya, Anies menerangkan, lingkup kebijakan itu bakal mengatur kriteria pembatasan mobilitas warga yang ada di Pulau Jawa dan Bali secara keseluruhan. Dengan demikian, bakal ada panduan detil yang mesti diikuti oleh seluruh daerah yang tersebar di dua pulau yang belakangan mencatatkan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi secara nasional. 

Pemerintah dikabarkan akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.  Pemberlakuan PPKM Darurat itu pun rencananya akan diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (1/7/2021). 

Salah seorang sumber di Kementerian Kesehatan mengatakan skenario pembatasan darurat ini mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Salah satunya, masih mengizinkan perjalanan luar daerah.

"Namun dengan syarat sudah divaksin dan PCR," kata sumber ini pada Selasa, (29/6/2021).

Sumber tadi menuturkan, kebijakan ini diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik. Dalam sepekan terakhir saja, rekor penambahan kasus harian terus terjadi, hingga puncaknya menembus angka lebih dari 21 ribu pada 27 Juni 2021. Sejumlah daerah pun menjadi klaster besar, seperti di Kudus, Bangkalan, dan Bandung.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.

Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper