Bisnis.com, DEPOK - Sejumlah panduan diberikan Pemerintah Kota Depok bagi warganya yang terpapar Covid-19.
Panduan yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat itu terkait dengan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang terserang Covid-19.
"Tentunya prokes tetap harus dijalankan, wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak bersamaan dalam ruangan, tidur di tempat berbeda, meskipun isolasi mandiri di rumah, agar keluarga juga dapat terlindungi dari COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita di Depok, Jumat (2/7/2021).
Menurut panduan Dinas Kesehatan Depok, penderita Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan anggota keluarga yang lain.
Penderita juga harus selalu menggunakan masker dan membuang masker bekas di tempat yang telah ditentukan. Penderita pun harus tetap berada di rumah.
"Hindari penggunaan alat makan dan minum secara bersama," kata Novarita.
Panduan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok./Antara/HO Dinas Kesehatan
Selama melakukan isolasi mandiri, penderita Covid-19 sebaiknya mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, berjemur di bawah sinar matahari pagi 10 sampai 15 menit, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Jika mengalami sakit berlanjut seperti sesak napas dan demam tinggi [diminta] untuk menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.