Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 16 Juli 2021

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi layanan Samsat Keliling  di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat (16/7/2021), menyebut masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Untuk Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Depok: halaman parkir Samsat Depok

7. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang

8. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang

9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Taman Jajan Serpong

10. Ciputat: halaman Ruko Bintaro Sektor 3A

11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan parkir Mall Lippo Karawaci

12. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere: halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper