Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan PPKM, Pemprov DKI Pastikan STRP Diperpanjang Otomatis

Pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antara
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sudah diperpanjang secara otomatis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang kini menjadi PPKM level 4 untuk Jakarta.

“Tidak perlu mengajukan STRP kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bahwa pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis.

Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Adapun, PPKM darurat sebelumnya berlangsung pada 3—20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menambahkan, pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.

Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut.

Pemilik STRP juga diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin, atau membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan STRP bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

STRP itu bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper