Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Usul Perubahan Perda Penanggulangan Covid-19

Raperda perubahan atas Perda No 2/2020 akan menjadi landasan hukum bagi penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No 2/2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/7).

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang hadir mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemprov DKI berharap DPRD DKI Jakarta segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan Covid-19 dapat berjalan efektif dan lancar.

Wagub Ariza mengatakan Raperda Perubahan Perda akan menjadi landasan hukum bagi penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI.

"Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara Nasional," kata Wagub melalui siaran resmi, Rabu (21/7/2021).

Lebih lanjut, Ariza mengatakan bahwa hingga 20 Juli 2021, angka kematian mencapai 10.610 orang, sedangkan khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Dia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata, tetapi harus dilihat dari sisi kemanusiaan.

Pemprov DKI Jakarta sejak dua pekan lalu menerapkan PPKM Darurat, yang kini telah diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan berganti istilah menjadi PPKM Level 4. Hal itu merupakan upaya mengerem laju penambahan kasus aktif penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menggulirkan bantuan sosial terhadap warga yang terdampak Covid-19. Hal itu bentuk tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari negara dalam menjaga keseimbangan dalam penanggulangan Covid-19 dengan ikhtiar penerapan PPKM Darurat.

Menurutnya, Perubahan atas Perda No. 2/2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Dia menyebutkan usulan materi dalam Perubahan Perda No 2/2020 terkait sejumlah hal.

"Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi Covid-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] dalam hal terjadi tindak pidana langgaran terhadap protokol kesehatan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper