Bisnis.com, JAKARTA - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (31/7/2021) ini ada di lima lokasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima lokasi di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling ada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur). Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
(Jakarta Selatan).
Kemudian, di Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat), serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Syarat itu adalah: foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.