Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temuan BPK, Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai Wafat & Pensiun Rp862,7 Juta

Pegawai wafat yang masih menerima gaji sebanyak 57 orang dari 7 OPD, totalnya senilai Rp352,9 juta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka pada tahun 2020 mencapai Rp862,7 juta.

Temuan itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

“Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta,” tulis Laporan BPK seperti dilihat Bisnis, Rabu (4/8/2021).

Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 itu dirinci sebagai berikut:

1. Pegawai Pensiun

Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta

2. Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri atau APS

Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.

3. Pegawai Wafat

Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis Laporan BPK.

4. Pegawai Melaksankan Tugas Belajar

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai,” tulis Laporan BPK.

5. Pegawai Terkena Hukuman Disiplin

Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD?TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD,” tulis Laporan BPK.

*ralat sebelumnya nilai dalam berita ini ditulis Rp862,7 miliar, setelah melakukan pengecekan data ulang yang benar adalah Rp862,7 juta. Redaksi minta maaf atas ketidakakuratan angka yang disampaikan di dalam judul dan badan berita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler