Bisnis.com, JAKARTA - Terkait pembagian bantuan sosial di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada syarat wajib vaksin Covid-19 bagi penerima yang terdampak pandemi.
Menurut Anies, seluruh kegiatan yang bersifat kemanusiaan tak boleh dikaitkan dengan syarat vaksin.
"Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga," kata dia di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus 2021.
Sebelumnya, Lurah Utan Panjang mensyaratkan warganya harus vaksinasi Covid-19 dulu sebelum mengambil bantuan pangan non tunai (BPNT).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendapatkan laporan, pemerintah DKI akan menunda penyaluran bansos tunai (BST) apabila anak belum disuntik vaksin Covid-19.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan laporan ini datang dari satu orangtua di Jakarta Barat yang tak mau anaknya disuntik vaksin Covid-19.
Anies Baswedan menyebut penetapan syarat sudah vaksin Covid-19 bagi penerima bansos adalah pelanggaran. Yang diperbolehkan pemerintah DKI adalah jika petugas menyalurkan bansos lalu menganjurkan warga divaksin.
"Tapi kalau bansos dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," ujar Anies Baswedan.