Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertitikat Vaksin

Transjakarta mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19.
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Bus Transjakarta berada di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat menggunakan layanan transportasi tersebut.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan langkah itu diambil sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Adapun, kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ujar Prasetia melalui keterangan tertulis, Kamis (11/8/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami menghimbau, masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB selama penerapan masa PPKM level 4. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus Mikro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper