Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Samsat Keliling di Detabek Hari Ini, Sabtu 14 Agustus 2021

Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling, namun bahwa pada hari ini pelayanan tersebut untuk wilayah DKI Jakarta ditiadakan.
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka gerai pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling tersedia untuk memudahkan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor pada hari ini, Sabtu (14/8/2021).

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, bahwa pada hari ini pelayanan Samling di wilayah DKI Jakarta tidak ada.

Pelayanan Samling hari ini hanya ada di Depok, Serpong, Kota Bekasi dan Depok. Berikut lokasi Samsat Keliling hari ini:

1. Samling Jakarta Pusat : tidak ada

2. Samling Jakarta Utara : tidak ada

3. Samling Jakarta Barat : tidak ada

4. Samling Jakarta Selatan : tidak ada

 5. Samling Jakarta Timur : tidak ada

 6. Samling Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya

7. Samling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong

9. Samling Ciputat: Halaman Parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat

10. Samling Kelapa Dua: Pasar Intermoda BSD dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua

 11. Samling Kota Bekasi: Halaman Parkir Kantor Samsat Kota Bekasi

12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi

13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok

Adapun, persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper