Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 987/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 akan berlangsung selama tujuh hari mulai 17 - 23 Agustus 2021.
Gubernur menetapkan kembali penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksi dalam PPKM Level 4 kali ini.
Kebijakan itu merujuk pada Pergub No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut yang dikutip Rabu (18/8/2021), selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid- 19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga
Kondisi ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid- 19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Sementara itu, masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.