Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Anggaran Pengadaan Lahan Makam Covid-19

Pengadaan lahan makam telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya memakamkan jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 hingga mencapai 306 jenazah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). Anies Baswedan menyampaikan, pihaknya memakamkan jenazah dengan menggunakan protokol Covid-19 hingga mencapai 306 jenazah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan tidak ada pemborosan anggaran dalam pengadaan lahan makam jenazah Covid-19. Dia memastikan pembayaran telah dilakukan sesuai dengan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik atau KJPP.

“Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," kata Syaefulloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Rekomendasi yang diberikan BPK, menurut Syaefulloh, bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK. Selain itu, BPK meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.

“Khususnya kajian atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan pengadaan lahan makam ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Suzi menegaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam tersebut.

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.7 miliar sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71,2 miliar jadi ada penghematan sebesar Rp2,2 miliar,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah makam jenazah Covid-19 menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020 sebesar Rp71,24 miliar di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tanah tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar. Total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 itu mencapai Rp219 miliar dan realisainya sebesar Rp186,24 miliar yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi.

Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang. Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp4,75 juta per meter persegi.

BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.

Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper