Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a. Diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf (c.4) dan (f.2) dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
e. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.