Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Sumber Daya Air Ajukan Subsidi Penggunaan Air Bersih Rp33,68 Miliar

Subsidi diharapkan dapat mempercepat pelayanan air bersih di Ibu Kota serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan penurunan muka tanah.
Ilustrasi air bersih
Ilustrasi air bersih

Binis.com, JAKARTA — Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM JAYA.

Kebijakan itu berdasar pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan subsidi pelayanan air bersih di Ibu Kota menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah,” kata Yusmada di Kantor Dinas SDA, Senin (30/8/2021).

Yusmada berharap kebijakan itu dapat mempercepat pelayanan air bersih di Ibu Kota serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan penurunan muka tanah.

Yusmada menambahkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah krisis air bersih dilayani melalui sistem kios air yang dibangun dan dioperasikan oleh PAM JAYA. Distribusi air bersih ke kios air dilakukan oleh armada mobil tangki. Air bersih di kios air ditampung dalam tandon atau tangki air dengan kapasitas 4 m³.

“Kios air dikelola oleh unsur masyarakat, yang disepakati oleh warga setempat, untuk menyalurkan air dari tandon di lokasi pengelola kios air ke warga. Pada awal tahun 2021, PAM JAYA telah membangun sebanyak 102 kios air. Kami selalu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait pengoperasian dan jumlah kios air,” tuturnya.

Sementara, untuk di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019, PAM JAYA memperoleh penugasan untuk mengelola SPAM dengan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Kepulauan Seribu. Penugasan ini meliputi kegiatan: pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, pelayanan, perluasan jaringan dan pengembangan.

“Skema penyaluran air bersih ke rumah warga dilakukan melalui pipa distribusi. Jumlah pemakaian air bersih oleh warga diketahui melalui pembacaan meter air di rumah warga,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper