Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3 hingga 6 September 2021, Simak Aturan Relaksasi di Kota Bekasi

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Grand Metropolitan Mall Bekasi/pegi-pegi.com
Grand Metropolitan Mall Bekasi/pegi-pegi.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran No. 443.1/1319/SET.Covid-19 mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di wilayah tersebut.

"Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid -19 dilakukan mulai 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," tulis surat edaran tersebut seperti dikutip Bisnis, Rabu (1/9/2021).

Berikut sejumlah poin kebijakan relaksasi untuk PPKM level 3 di wilayah Kota Bekasi:

1. Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri

Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengecualian berlaku untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara itu, kapasitas maksimal untuk PAUD sebanyak 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. Pasar Tradisional

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pasar Rakyat

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Pedagang Kaki Lima

Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

5. Supermarket

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasijam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta penerapan protokol yang ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Sementara, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WlB dengan klpasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WlB dengan protokol yang ketat. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti, masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen, kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper